TANJUNG REDEB – Seorang pemuda 22 tahun diringkus aparat kepolisian usai diketahui merudapaksa pacarnya yang masih berusia 15 tahun di salah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (6/6/2025).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan, tersangka ditangkap sesaat setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Berau, Minggu (8/6/2025).
“Sudah kami amankan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau,” kata Siswanto kepada Berau Terkini, Kamis (12/6/2025).
Dia mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan spesial atau pacaran. Tersangka memanfaatkan hubungan itu untuk untuk melakukan hubungan terlarang dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu bermula ketika 6 Juni 2025 lalu tersangka mengajak korban ke salah satu penginapan di Tanjung Redeb.
Di sana, tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim, namun ditolak, bahkan korban sempat melawan.
Tersangka yang tak menyerah kemudian melakukan bujuk rayu yang disertai dengan ancaman yang membuat korban takut.
“Korban akhirnya menurut karena takut dengan ancaman tersangka,” katanya.
Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadu kepada orang tuanya, pada 8 Juni 2025, bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya.
Polisi pun langsung menangkap tersangka di kediamannya dan saat ini masih dalam penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
“Dari keterangan tersangka, dia melakukan hubungan badan itu baru sekali. Saat ini proses hukum sedang berlangsung dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)
