BERAU TERKINI – Aksi nekat seorang pria yang mengamuk di area Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb berujung penangkapan.
Pelaku yang sempat mengancam pegawai PN Tanjung Redeb menggunakan parang dan merusak fasilitas itu diamankan polisi pada Senin (9/3/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, menjelaskan, pelaku berinisial SE (51) merupakan warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung.
Ia diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Berau sekitar pukul 23.40 WITA di kediamannya
“Sekarang sudah ditahan dan tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Senin siang sekitar 12.41 WITA di halaman kantor PN Tanjung Redeb yang berada di Jalan Pemuda.
Menurutnya, pelaku datang ke lokasi dalam kondisi emosi dan membuat keributan.
Bahkan, ia sempat memotong pohon di halaman pengadilan sambil marah-marah dan meminta bertemu dengan Ketua PN Tanjung Redeb.
“Pelaku datang dalam keadaan marah dan membawa sajam. Sambil berteriak mencari ketua PN. Karena tak berhasil bertemu, pelaku merusak fasilitas tanaman di lokasi,” jelasnya.
Aksi pelaku semakin membahayakan ketika seorang petugas keamanan mencoba menegurnya.
Bukannya berhenti, pelaku justru mengejar petugas tersebut sambil mengayunkan parang.
Saksi pun berusaha menyelamatkan diri dengan menutup pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lobi pengadilan.
“Pelaku sempat ingin melukai petugas yang ada di sana, namun tidak berhasil,” paparnya.
Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung.
Di lokasi itu, ia kembali berteriak hingga membuat pengunjung yang berada di dalam pengadilan merasa ketakutan.
Setelah beberapa kali mencoba masuk namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
Pihak PN Tanjung Redeb kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada sore harinya sekira pukul 17.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Berau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Kami amankan pelaku di rumahnya pada malam hari di Sei Bebanir Bangun,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu tas hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan.
Jodhy juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain,” pungkasnya. (*)
