Foto: Kantor Polsek Gunung Tabur.

TANJUNG REDEB, – Kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini, bocah 14 tahun di Kecamatan Gunung Tabur, disetubuhi pacar dan iparnya sendiri.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menyampaikan, kedua tersangka yakni pacar korban berinisial AS (18) dan kakak iparnya (36) sudah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian.

“Keduanya tersangka kini tengah menjalani proses hukum,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tu, setelah korban mengalami perubahan sikap usai mengalami kekerasan seksual. Orangtua korban yang aneh dengan tingkah yang tidak biasa ditunjukkan anaknya itu, kemudian menanyakan apa yang telah terjadi.

Sempat bungkam dan tidak ingin berterusterang, akhirnya korban dibawa orangtuanya ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk meminta pendampingan psikologis.

Akhirnya, setelah didesak, korban yang tak kuasa menahan trauma yang dialaminyapun mengakui apa yang telah terjadi padanya. Di mana, dirinya telah menjadi korban kekerasan sesksual oleh kakak iparnya sendiri dan pacarnya.

“Kemudian orangtua korban didampingi DPPKBP3A melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur pada 19 Mei lalu. Di hari itu juga, polisi juga mengamankan kedua tersangka,” jelasnya, Minggu (21/5/2023).

Adapun kronologis terjadi kekerasan seksual kepada korban yakni berawal 9 Mei 2023 lalu pukul 11.00 Wita. Saat itu korban berada di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur, dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kakak ipar korban yang berada di rumah kemudian mendatanginya ke kamar.

Tersangka yang sudah tidak bisa megendalikan nafsunya kemudian mengancam korban agar menuruti kemauannya.

“Korban yang takut kemudian mengikuti kemauan tersangka. Korban juga mendapatkan ancaman verbal apabila melaporkan ke orang tuanya jika sudah mengalami tindak kekerasan asusila,” jelasnya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian meninggalkan korban seolah tidak terjadi apa-apa. Begitu juga korban, menjalani aktivitasnya seperti biasa karena takut dengan ancaman tersangka.

Mirisnya, malam harinya, korban kembali mengalami kekerasan seksual yang dilakukan teman prianya, di sebuah kos-kosan di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.

“Korban ini diajak berjalan-jalan, dan kemudian diajak teman lelakinya ke kosan, dan korban disetubuhi di sana,” ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, korban diantar pulang oleh tersangka yang masih berstatus pelajar. Korban juga kembali mendapatkan ancaman, agar jangan melaporkan apapun yang dialaminya di malam itu.

“Karena dua kejadian itu, prilaku korban kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam. Dan saat ini, korban juga masih dalam pemulihan psikologisnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, bahwa aksi itu dilakukan kepada korban hanya sekali. Keduanya juga mengaku khilaf, karena telah berbuat kekerasan seksual kepada korban.

Meski begitu, kedua tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (/)