TANJUNG REDEB,– Pria asal Kecamatan Sambaliung berinisial SA (25) ditangkap polisi usai melakukan kekerasan seksual kepada K (22) pada pada 20 September 2024 lalu. Tersangka mengenal korban melalui salah satu platform media sosial. Tak hanya itu, pelaku saat berkenalan dengan korban juga mengaku sebagai seorang dokter.
Hal itupun dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Siswanto. Dikatakannya, saat ini tersangka sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Benar. Tersangka saat berkenalan dengan korban di media sosial mengaku dokter yang ternyata hanya modus. Sementara di kartu identitas tersangka ini masih tercatat sebagai mahasiswa,” jelasnya,Rabu (09/10/2024)
Dijelaskannya, tersangka kenal korban pada 18 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wita. Saat itu, tersangka yang mengaku sebagai dokter itu bertanya apakah korban sudah bekerja atau belum.
Karena korban belum bekerja, tersangka pun menjanjikannya kerja di butik orangtuanya.
Setelah berkenalan di media sosial, keduanya pun bertukar nomor kontak agar lebih lancar berkomunikasi. Seiring waktu, keduanya semakin intens berkirim pesan walaupun belum pernah berkomunikasi secara langsung.
“Tersangka kemudian semakin berani meminta foto area sensitif korban. Tak hanya foto, tersangka juga minta video-video korban. Tersangka meyakinkan korban, bahwa akan menikahinya. Dan mengiyakan permintaan tersangka,” terang Ipda Siswanto.
Tak sampai disitu, dengan tipu dayanya tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan pada 8 September 2024 lalu. Meski korban sempat menolaknya. Padahal, awalnya korban diajak bertemu untuk membayar hutang yang sempat dipinjam tersangka sebesar Rp 1 juta.
Korban mengaku saat pulang dari lokasi kejadian dalam keadaan takut dan masih tidak percaya dengan kejadian yang baru dialaminya.
“Korban saat itu bergegas untuk pulang kerumah orangtuanya. Dan tidak berani bercerita tentang kejadian yang baru saja dialaminya, karena orangtuanya dalam keadaan sakit,” paparnya.
Terungkapnya kejadian itu, ketika tersangka mencoba menghubungi korban lagi melalui media sosial. Sialnya, yang membaca saat itu adalah kakak ipar korban, yang kemudian menghubungi korban untuk menanyakan kebenarannya.
Bahkan, korban bersama kakak iparnya juga sempat mendatangi lokasi tempat dilakukannya hubungan intim tersebut.
“Karena keluarga korban tak terima, tersangka kemudian dilaporkan ke Mapolres Berau pada 20 September. Dan sekarang tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal Nomor 6 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, mengatur mengenai sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (/)