BERAU TERKINI – DPRD Berau meminta perhatian serius dari Pemprov Kaltim untuk menangani pukat hela di wilayah perairan Berau.
Aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat hela (trawl) kembali menjadi ancaman serius bagi nelayan tradisional di Berau.
Anggota DPRD Berau, Sutami menegaskan, persoalan pukat hela merupakan aspirasi utama masyarakat pesisir yang terus berulang.
Meski kewenangan pengawasan kelautan berada di tingkat provinsi, ia menilai Pemkab Berau tetap harus aktif mendorong penanganan.
“Ini bukan persoalan kecil. Nelayan tradisional Berau yang paling terdampak. Kabupaten tidak boleh diam hanya karena kewenangan ada di provinsi,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan berpotensi menurunkan hasil tangkapan nelayan dalam jangka panjang, bahkan mengancam keberlanjutan sumber daya laut Berau.
Karena itu, DPRD Berau akan mendorong koordinasi lintas kewenangan, termasuk menyampaikan laporan ke aparat Polairud dan Pemprov Kaltim.
Selain persoalan trawl, DPRD Berau juga menerima aspirasi nelayan terkait keterbatasan sarana melaut. Sejumlah kelompok nelayan meminta dukungan alat tangkap hingga bantuan kapal dompeng agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan aktivitas ilegal.
“Kami akan koordinasikan dengan DKP Kaltim agar bantuan benar-benar menyasar kebutuhan nelayan kecil Berau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang pelaporan dari masyarakat terkait dugaan penangkapan ikan ilegal.
Informasi dari nelayan dinilai krusial sebagai dasar tindak lanjut, meski kewenangan penindakan tidak lagi berada di kabupaten.
“Setiap laporan dari nelayan pasti kami akomodir. Namun penindakan langsung menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Diskan Berau saat ini hanya dapat meneruskan laporan dugaan illegal fishing ke DKP Provinsi Kalimantan Timur. Mekanisme tersebut menjadi satu-satunya jalur yang bisa ditempuh sesuai regulasi yang berlaku.
“Dulu kabupaten masih punya pengawas dan penyidik kelautan. Sekarang peran itu hanya bisa berjalan jika dilibatkan provinsi,” katanya.
Meski menghadapi keterbatasan kewenangan dan rentang kendali yang panjang, Diskan Berau menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai aturan.
“Semoha aporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi nelayan tradisional dan keberlanjutan laut Berau,” tutupnya.(*)
