BERAU TERKINI – Satreskrim Polsek Kembang Janggut melakukan operasi penangkapan pasca lebaran, terhadap pria paruh baya SH (54) karena menjadi bandar sabu-sabu.
Operasi itu dilakukan saat sore hari sekira pukul 15.00 Wita, ketika SH menjajalankan dagangan barang haramnya.
Aksi SH tergolong nekat, sebab menjadikan rumah pribadinya sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkoba.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menyebut bila pengungkapan kasus itu berangkat dari laporan tetangga SH yang resah dengan kondisi kampung.
“Awalnya petugas memantau aktivitasnya, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Dedi.
Saat digrebek polisi, SH sedang berada di dalam kamar.

Bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,05 gram yang terbagi dalam 36 klip plastik berukuran kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buas tas jinjing, timbangan digital, sendok plastik sabu-sabu, klip plastik satu bungkus dan satu unit handphone.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

