TANJUNG REDEB-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin, menyayangkan sikap beberapa pemilik kafe yang belum mengindahkan surat edaran dari Bupati Berau, agar menutup usaha pukul 21.00 Wita.
Menurut Thamrin, surat edaran Bupati Berau, yang membatasi jam malam, memang sudah berakhir pada 5 Juli 2021 kemarin, namun dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri nomor 17 dan Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, sudah jelas, bahwa kegiatan jam malam diperpanjang hingga 20 Juli mendatang.
“Kita fokus di pinggir sungai, Jalan Pulau Derawan dan Ahmad Yani. Karena di kawasan sana cukup rawan penyebaran Covid-19. Karena terlalu berkumpul banyak orang,” katanya.
Dijelaskan Thamrin, saat diadakan pengalihan arus lalu lintas, banyak warga yang beralih ke tempat lain. Thamrin mengaku ini salah satu kelemahan dari tim gabungan. Karena terlalu fokus pada area yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
“Harus pantau semua, jangan hanya fokus di satu tempat saja. Seharusnya semua kafe pukul 21.00 Wita sudah tutup. Kalaupun buka, di bawah pukul 21.00 Wita, wajib prokes ketat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pengelola jika terus melanggar jam malam yang sudah diberlakukan. Sebab hanya kafe yang masih bandel.
Thamrin mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha yang nekat membuka usahanya di atas pukul 21.00 Wita dan tetap mengumpulkan masyarakat, akan dilakukan penutupan, bahkan izin operasinya akan dicabut.
“Saya minta dengan tegas, seluruh pemilik usaha, agar bisa menutup usahanya pada pukul 21.00 Wita. Bukan hanya fokus pada penerapan protokol kesehatan. Tim Satgas Covid-19 Berau juga melakukan pemeriksaan antigen secara acak,” pungkasnya. (*)
Editor: Bobby Lalowang