BERAU TERKINI – Seorang pemuda berinisial MR (25) diamankan personel Polsek Tanjung Redeb karena kedapatan menjual minuman keras terang-terangan di bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Pelaku ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 21.45 WITA di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb.
“Sekitar pukul 20.30 WITA, anggota kami melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjualan minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual miras di sebuah warung di Jalan Kapten Tendean,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Selanjutnya, MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Redeb guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 36 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Rinciannya, 13 botol anggur merah merek McDonald ukuran 650 ml, 2 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, 3 botol anggur merah merek Orang Tua ukuran 620 ml, 2 botol bir putih merek Bintang ukuran 620 ml, dan 2 botol anggur putih merek Bintang ukuran 620 ml.
Ada juga 2 botol bir hitam merek Konig Ludwig ukuran 640 ml, dan 12 botol bir putih merek Frost ukuran 620 ml.
“Total ada 36 botol miras yang kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Amin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban masyarakat serta menghormati suasana ibadah.
“Terlebih di bulan suci Ramadan. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol. (*)
