TANJUNG REDEB – Pria berusia 55 tahun berinisial MS, yang kesehariannya menjajakan sate, terpaksa digaruk jajaran Polsek Kelay, Kabupaten Berau, karena diguga kuat nekat mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (26/7/2024).
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu ditangkap di rumahnya di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Suradi, Selasa (2/7/2024).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana transaksi jual beli barang harap berupa sabu, di salah saru warung makan sate, Kampung Merapun.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kelay, kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik warung.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan rumah, personel Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu berhasil menemukan barang bukti yang diduga serbuk sabu.
“Petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket kecil yang disimpan di dalam toples kecil warna putih tergantung dalam tas anyaman di dapur rumahnya,” paparnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sekira Rp500 ribu yang ditengarai dari hasil penjualan sebelumnya.
Selain itu, ada juga 3 unit Handphone merk VIVO yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Humas Polres. (*)