BERAU TERKINI – Impitan ekonomi berujung pidana dialami oleh seorang pria berinisial FI (49) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Pria paruh baya ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu demi mencari jalan pintas finansial.
Tersangka FI diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau pada Minggu (8/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.45 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan Kelurahan Bugis.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah pendalaman di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka FI di Kelurahan Bugis pada Minggu dini hari,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Aksi petugas tidak berhenti pada penangkapan semata. Dengan disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka guna mencari barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan delapan bungkus kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,70 gram.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran.
Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, satu unit telepon genggam, hingga sebuah toples bening yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Berau, FI mengakui perbuatannya dan berdalih tekanan ekonomi menjadi alasan utama dirinya nekat menjajakan narkoba.
Namun, pembelaan tersebut tidak menggugurkan jeratan hukum yang harus ia hadapi.
“Alasan tersangka karena ekonomi. Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan secara hukum,” tegas Agus.
Kini, FI harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto regulasi terbaru terkait penyesuaian pidana dan KUHP yang berlaku.
Agus kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
Ia juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (*)
