SURABAYA – Praktik lancung mafia tambang yang menjarah kawasan hutan Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil dibongkar Bareskrim Polri.

Dengan modus canggih, sindikat ini menyulap batu bara haram hasil tambang ilegal menjadi komoditas halal yang siap diperdagangkan. Sebuah praktik yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini mengungkap sebuah alur kerja yang sangat rapi. Batu bara yang ditambang secara liar dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dibawa ke pelabuhan untuk diberi “jubah” legalitas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syafiuddin, menjelaskan kunci dari modus tersebut. Dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (17/7/2025) kemarin, ia mengatakan para pelaku selalu melengkapi pengiriman dengan dokumen sah.

“Dalam proses pengiriman batubara itu dilengkapi dengan dokumen resmi pemegang izin usaha produksi (IUP),” kata Nunung.

Total 351 kontainer berhasil disita, dengan rincian 248 kontainer di Surabaya dan 103 di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal. Tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MSH telah ditetapkan, dan penyelidikan kini mengarah pada keterlibatan pihak perusahaan penerima.

“Kami dalami apakah penerima tahu ini ilegal atau tidak,” jelas Nunung.

Langkah tegas Bareskrim ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga adalah fondasi untuk memberantas kejahatan sumber daya alam.

“Kerja sama antara Kementerian ESDM dan Polri merupakan fondasi penting dalam mendorong kepatuhan hukum, serta menciptakan efek jera terhadap praktik-praktik tambang ilegal,” tegas Surya Herjuna.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman berat pun menanti mereka di depan mata.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tandas Nunung. (*)