BERAU TERKINI KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang diduga melibatkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nasib Nadiem Makarim seperti jatuh tertimpa tangga, usai Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, KPK juga mengusut keterlibatan eks Mendikbudristek di kasus lain.

Kasus yang tengah diusut KPK itu adalah dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya tetap mendalami kasus itu meski Nadiem Makarim menjadi tersangka dan ditahan Kejagung RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025) dikutip dari Beritasatu.

“Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” tandas Budi.

Sebelumnya Kejagung RI menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu sebagai tersangka.

Kejagung RI pun menjerat Nadiem Makarim dengan pasal berlapis. Dirdik Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo menjelasakan Nadiem Makarim dijerat 4 pasal sekaligus.

Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konferensi pers Kejagung RI
Konferensi pers Kejagung RI (YouTube/KEJAGUNG RI)

Dalam undang-undang disebutkan, Nadiem diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi juga diancam hukuman serupa, dengan pidana minimal satu tahun penjara.

Tak hanya pidana pokok, Pasal 18 UU Tipikor mengatur sanksi tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara, hingga penutupan perusahaan yang terlibat serta pencabutan hak-hak tertentu dari terpidana.

Adapun Pasal 55 ayat (1) KUHP yang turut menjerat Nadiem mengatur bahwa bukan hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana.

Dengan demikian, ruang lingkup pertanggungjawaban pidana tidak terbatas pada individu yang secara langsung melakukan perbuatan koruptif, tetapi juga pihak yang terlibat dibaliknya.