BERAU TERKINI – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengatasi persoalan status tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Hingga kini, nasib pegawai yang bukan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih terkatung karena Pemkab Berau tak bisa mengeluarkan dana untuk membayar jasa tenaga mereka.

Kondisi itu merupakan buntut ditolaknya Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Said menyatakan, upaya pemerintah sejauh ini telah maksimal dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer tersebut. 

Namun, pembuatan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam raperbup tersebut ditolak karena tak sesuai dengan aturan soal ASN.

“Kami sudah berupaya, sekarang kepala dinas harus membijaki para tenaga honorer tersebut,” kata Said, Rabu (8/10/2025).

Siad mengungkapkan, tahun lalu telah mengingatkan para kepala dinas untuk tidak mengambil kebijakan pengangkatan tenaga baru di setiap OPD. 

Apalagi, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah memperingatkan pemerintah daerah untuk tidak melakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer baru.

Larangan itu juga dibarengi dengan instruksi kepada setiap pemerintah daerah untuk melakukan penataan tenaga honorer hingga akhir 2024 dengan mengangkatnya menjadi PPPK hingga membuka lowongan CPNS.

“Kami sudah peringatkan setiap kepala OPD untuk tidak melakukan pengangkatan saat itu,” akunya.

Rupanya instruksi tersebut tak sepenuhnya diikuti oleh setiap kepala dinas karena menggantungkan harapan bahwa raperbup dapat diterima dan disahkan menjadi perbup.

Namun, ternyata rencana tersebut tak berjalan mulus dan berimbas pada ketidakjelasan status honorer saat ini.

“Karena tenaga yang diusulkan ini tak masuk dalam kriteria untuk skema PJLP,” bebernya.

Dia meminta setiap kepala dinas untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut hingga akhir tahun ini. 

Harapannya para tenaga honorer dapat bekerja di tempat yang sesuai dengan kemampuannya.

Said menegaskan, bila pada akhirnya para honorer tersebut tak bisa bekerja sesuai dengan pekerjaannya saat ini, hal tersebut merupakan realisasi dari penegakan aturan perundangan yang berlaku.

Dalam ingatannya, saat ini, OPD yang memiliki SDM dengan status honorer non-database terbanyak berada di Dinas Pendidikan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Segera selesaikan lah itu. Ini amanat undang-undang,” tegasnya. (*)