JAKARTA – Partai Nasdem tegas menolak putusan MK yang pisahkan pemilu nasional dan lokal, Surya Paloh pertanyakan alasan hakim MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 menyebutkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dipisah.
Diketahui, dalam Putusan MK, pemilu untuk pilpres dan pileg DPR dan DPD dilaksanakan lebih dahulu, sementara itu pemilihan pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pilkada dilaksanakan setelahnya dengan jeda 2 hingga 2 tahun 6 bulan.
Menyikapi Putusan MK itu, Partai Nasdem menegaskan penolakannya. Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pelaksanaan Putusan MK berpeluang melanggar konstitusi.
“Karena sikap dari partai kami menganggap kalau kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU tahun 2024, maka penindaklanjutan itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” ujar Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Beritasatu.
Dia mengatakan, sampai saat ini Komisi II DPR RI belum mengambil sikap resmi terkait putusan MK tersebut. Menurutnya jika ada pembahasan untuk menindaklanjuti putusan MK akan berlangsung dengan terbuka.
“Komisi II menunggu putusan dan arahan dari pimpinan DPR. Kalau kami nanti yang diminta untuk melakukan pembahasan, silakan ikuti pembahasan yang pasti bersifat terbuka, dan saya pastikan akan memenuhi meaningful participation,” ujarnya.
Lebih jauh, politikus Nasdem itu menilai, dalam putusan MK terbaru justru telah melangkahi kewenangannya dengan membuat norma baru.
“Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap UUD, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma baru,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai lembaga yudikatif, MK seharusnya bertindak sebagai negative legislature, yaitu hanya membatalkan aturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Namun dalam perkara ini, MK dianggap bertindak sebagai positive legislature, yakni membuat norma hukum baru, padahal hal tersebut merupakan domain eksklusif dari DPR dan Presiden.
“Fungsi membentuk norma adalah kewenangan konstitusional kami bersama Presiden. Putusan ini justru melemahkan posisi kami sebagai pembentuk undang-undang,” ucapnya.

Adapun Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan MK telah melakukan kekeliruan dalam putusan terbaru soal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dia mempertanyakan putusan MK itu, sebab hakim MK adalah orang-orang hebat dan berpendidikan.
“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Surya Paloh dikutip dari laman resmi Partai Nasdem.
“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” ujarnya.
Menurut Surya Paloh, Partai Nasdem berani mengambil sikap menolak putusan MK karena menilai putusan MK salah. Dia juga meminta agar ada transparansi dan akuntabilitas terhadap hakim MK soal putusan tersebut.
“Nasdem berani menyatakan MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya, mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
