BERAU TERKINI – Anggota DPRD Berau, Sutami, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung atau melalui lembaga legislatif.
Menurut pria yang akrab disapa Dodong tersebut, mekanisme ini berpotensi menciptakan keseimbangan kerja yang lebih kuat antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif).
Sutami menilai sistem pemilihan langsung oleh rakyat selama ini cenderung membuat posisi tawar legislatif menjadi lemah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat pemerintahan.
“Kita ini kerap diabaikan karena power-nya kurang untuk menyampaikan aspirasi,” ungkap Sutami, Kamis (22/1/2026).
Dia menjelaskan, agenda reses atau penyerapan aspirasi yang dilakukan dewan sebanyak empat kali dalam setahun seharusnya menjadi pintu harapan bagi masyarakat.
Namun realitanya, usulan-usulan warga sering kali tidak masuk dalam proyek prioritas pembangunan daerah yang dijalankan eksekutif.
“Padahal, namanya aspirasi ini harus kita eksekusi, karena itu kebutuhan nyata masyarakat. Kami dipilih secara langsung, itu artinya kami membawa keinginan rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan, sebagai representasi suara publik, dewan seharusnya memiliki kekuatan lebih untuk memastikan kepentingan konstituen terpenuhi.
Selain faktor penguatan posisi dewan, Sutami juga menyoroti aspek efisiensi.
Menurutnya, Pilkada langsung menelan biaya penyelenggaraan yang sangat besar dari APBD maupun APBN.
Ia menilai setiap sistem pemerintahan memiliki ruang untuk dikritik dan dievaluasi jika sudah dianggap tidak relevan.
Sutami pun tidak sependapat dengan pihak-pihak yang menolak wacana ini secara terburu-buru tanpa basis data evaluasi yang matang.
“Tidak ada salahnya juga dicoba. Metode pemilihan apapun bentuknya sah-sah saja dimunculkan sebagai ide untuk membenahi bangsa,” tuturnya.
Sutami menegaskan, baik eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah pada prinsipnya adalah pelaksana undang-undang.
Jika nantinya Undang-Undang Pilkada direvisi oleh pemerintah pusat, maka daerah berkewajiban untuk tunduk dan menjalankan amanah tersebut.
“Daerah hanya menjalankan. Apapun keputusannya, kita di daerah mengikuti aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
