BERAU TERKINI Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook.

Kejagung RI mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Pengumuman tersangka baru itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Menurut Anang Supriatna, penyidik dari Jampidsus Kejagung RI telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman keterangsan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna dikutip dari YouTube Kejagung RI.

Konferensi pers Kejagung RI
Konferensi pers Kejagung RI (YouTube/KEJAGUNG RI)

Dilansir Beritasatu, sebelum pengumuman tersebut, Nadiem Makarim sempat hadir di Gedung Jampidsus Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kehadiran itu merupakan kali ketiga dirinya dimintai keterangan terkait kasus ini.

Nadiem Makarim tiba sekitar pukul 08.55 WIB didampingi enam pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Mantan Bos Gojek itu tampak mengenakan kemeja hijau tua, celana hitam, serta membawa tas jinjing.

Saat dicecar awak media mengenai agendanya, Nadiem hanya menjawab singkat. “Dipanggil untuk kesaksian,” ucapnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan chromebook oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Para tersangka dalam kasus tersebut adalah:

JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek 2020–2024.

BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

SW (Sri Wahyuningsih), direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.

MUL (Mulyatsyah), direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.