BERAU TERKINI – Pernyataan Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada 2 April 2026 bahwa ASN yang dulu tidak mendukungnya tetap akan dipilih jika kompeten, sekilas terdengar menenangkan.

Namun secara politik, kalimat itu justru menimbulkan masalah baru. 

Sebab sesuatu yang seharusnya sudah tidak relevan dalam birokrasi modern—dukungan politik masa lalu—malah dihadirkan sendiri ke ruang publik sebagai pembelaan.

Kalau dukungan memang tidak pernah menjadi faktor, mengapa harus disebut? 

Di situlah publik wajar membaca bahwa unsur politik setidaknya masih hidup sebagai bayang-bayang dalam pembicaraan soal jabatan.

Masalahnya menjadi lebih serius karena ini bukan berdiri sendiri. 

Bupati Berau, Sri Juniarsih, memimpin apel usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, Senin (30/3/2026).
Bupati Berau, Sri Juniarsih, memimpin apel usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, Senin (30/3/2026).

Pada Desember 2025, Sri Juniarsih juga menekankan bahwa ASN harus mengedepankan loyalitas, tidak mengambil kebijakan di luar pengetahuan kepala daerah.

Bahkan, menyebut kecerdasan hanya sebagai bonus, sementara yang terpenting adalah loyalitas kepada pemerintah.

Dalam pemberitaan lain pada periode yang sama, ia juga menegaskan tiga ukuran utama untuk posisi strategis: loyalitas, profesionalitas, dan integritas. 

Rangkaian pernyataan ini menunjukkan bahwa bahasa kekuasaan yang dibangun sebelumnya bukan pertama-tama bahasa merit, melainkan bahasa kepatuhan.

Di sinilah kontradiksi itu telanjang. Pada April 2026, publik diberi narasi bahwa pengisian jabatan berlangsung ketat, berbasis kemampuan, sertifikasi, assessment, dan ranking. 

Tetapi pada Desember 2025, pesan yang lebih dahulu diletakkan justru bahwa pejabat yang baik adalah pejabat yang loyal dan tidak bergerak di luar pengetahuan kepala daerah. 

Maka wajar jika publik bertanya: apakah kompetensi benar-benar menjadi ukuran utama, atau hanya berlaku setelah seseorang lolos dari saringan loyalitas politik?

Karena itu, isu ini tidak boleh dipersempit hanya pada jabatan kepala dinas atau seleksi JPT. 

Soalnya adalah seluruh pola mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Berau: rotasi, promosi, penggeseran, dan penempatan pejabat pada berbagai level. 

Begitu kepala daerah sendiri membangun pesan bahwa loyalitas adalah ukuran sentral, maka setiap mutasi akan dibaca publik bukan semata sebagai kebutuhan organisasi, tetapi juga sebagai kemungkinan penataan barisan kekuasaan. 

Dalam suasana seperti itu, satu mutasi tidak pernah berdiri sendiri; ia dibaca sebagai bagian dari pola.

Padahal kerangka hukumnya tegas. UU ASN 2023 menegaskan bahwa aparatur harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

Sementara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN beserta pengawasan dan evaluasinya. 

Artinya, ukuran utama penempatan jabatan seharusnya adalah kompetensi, integritas, kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi—bukan kenyamanan politik pemimpin terhadap bawahannya. 

Jika bahasa loyalitas lebih dominan daripada bahasa merit, maka yang terganggu bukan hanya etika komunikasi kepala daerah, tetapi fondasi tata kelola ASN itu sendiri.

Bahkan untuk JPT sekalipun, aturan tidak pernah mengatakan bahwa kepala daerah sekadar menjalankan hasil mesin penilaian. 

PP 11 Tahun 2017 menyebut panitia seleksi menyampaikan tiga nama terbaik, lalu PPK memilih satu dari tiga nama itu. 

Jadi ruang diskresi di ujung proses memang ada. Karena ruang itu ada, publik berhak menguji dasar pilihan akhirnya. 

Maka ketika kepala daerah mengatakan semuanya berdasarkan nilai tertinggi seolah-olah pilihan itu otomatis dan steril, publik berhak meragukannya. 

Yang dipersoalkan bukan keberadaan prosedur, melainkan bagaimana prosedur itu berujung pada keputusan final.

Itulah sebabnya kegelisahan publik di Berau tidak bisa dianggap sebagai gosip birokrasi biasa. 

Ketika muncul persepsi bahwa mutasi jabatan lebih dekat pada logika kedekatan dan kepatuhan daripada kompetensi, yang rusak bukan cuma reputasi satu-dua pejabat. 

Yang rusak adalah moral birokrasi. ASN akan belajar bahwa untuk bertahan dan naik, yang paling penting bukan menjadi paling cakap, melainkan menjadi paling aman bagi kekuasaan. 

Pada titik itu, sistem merit tinggal menjadi kulit administrasi, sementara isi nyatanya adalah politik kepercayaan.

Kalau Pemkab Berau sungguh ingin mematahkan kecurigaan ini, jawabannya bukan pidato. 

Jawabannya adalah transparansi. Buka dasar mutasi. Buka hasil assessment. Buka peta talenta. Buka alasan objektif mengapa seseorang dipromosikan, digeser, atau disingkirkan. 

Karena dalam birokrasi modern, legitimasi jabatan tidak dibangun oleh kalimat “percayalah pada saya,” melainkan oleh kemampuan pemerintah membuktikan bahwa kekuasaan personal tidak mengalahkan merit. 

Selama itu tidak dibuka, maka setiap mutasi akan terus dibaca sebagai sinyal politik, bukan keputusan organisasi. (*)

Penulis: Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi.