TANJUNG REDEB-Bupati Berau Sri Juniarsih menargetkan September mendatang pergeseran atau mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Berau, sudah dilakukan.
“Insya Allah awal September nanti sudah kita laksanakan,” katanya, saat ditemui di RSUD dr Abdul Rivai, Minggu, 22 Agustus 2021 kemarin.
Untuk menindaklanjutinya, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau. Menurut Sri Juniarsih, koordinasi antar instansi terkait penting untuk memastikan semua tahapan dan persiapan berjalan lancar.
Jangan sampai kata dia, pergeseran atau mutasi jabatan tersebut terkesan buru-buru yang membuatnya tidak efektif. Terutama, dalam mendukung program-program maupun kebijakan bupati dan wakil bupati Berau.
“Ya, yang jelas Itu akan kami koordinasikan, agar semua berjalan lancar dan sesuai harapan. Pelayanan kepada masyarakat juga dapat lebih baik,” jelasnya.
Dirinya juga memastikan, bahwa jalannya mutasi jabatan itu tidak berkaitan dengan dukung mendukung pada kegiatan Pilkada Desember 2020 lalu. Dijelaskannya, semua tahapan berjalan sesuai aturan yang ada.
“Saya jamin, mutasi jabatan ini tidak ada unsur politisnya. Semua berjalan secara profesional dan terbuka. Jadi tidak benar, kalau kegiatan mutasi jabatan ini berkaitan dengan politisasi,” tegasnya.
Mutasi jabatan kata dia, tidak hanya dilakukan pergeseran atau penyegaran saja. melainkan, mereka yang dimutasi juga dilihat dari kinerja dan latar belakangnya. Agar ketika menjabat di posisi barunya, tidak kesulitan melakukan penyesuaian.
“Semua itu kan dinilai. Karena jabatan yang diberikan tentu sudah berdasarkan kualifikasi, sehingga tugas pokok dan fungsinya dapat dilakukan dengan maksimal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Berau, Muhammad Said mengaku, pihaknya siap melakukan pergeseran jabatan sesuai rencana yang disampaikan Bupati Berau. Sementara terkait pergeseran pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas, saat ini, hanya tinggal menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Rekomendasinya akan keluar tidak lama setelahnya. Jadi insya Allah kalau tidak halangan, awal September nanti kita sudah bisa laksanakan sesuai keinginan Bupati Berau,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pejabat struktural selain kepala dinas, dijelaskan Muhammad Said, tidak memerlukan surat rekomendasi dari KASN. Terpenting pergeserannya, sudah memenuhi aturan, yakni 6 bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Bedanya, kalau untuk setingkat kepala dinas harus ada rekomendasi KASN. Kalau untuk pejabat struktural selain kepala dinas itu boleh langsung saja,” terangnya.
Sementara itu, dalam melakukan mutasi jabatan, semua tahapan dilakukan semaksimal mungkin. Termasuk melihat kompetensi dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Berau.
Dirinya juga mengakui, bahwa setiap orang bebas berasumsi menafsirkan jalannya mutasi jabatan tersebut. yang jelas kata dia, pihaknya selalu berupaya semaksimal mungkin agar jalannya kegiatan mutasi di Kabupaten Berau berlangsung independen.
“Itu tergantung penafsiran masing-masing saja. Kami selalu berupaya agar konflik kepentingan tidak ada. Tetapi memang, kebijakan ini tergantung prerogatif Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian. Harapannya semua berlangsung secara profesional,” pungkasnya. (*)
Editor: Bobby Lalolwang