BERAU TERKINI – Unsur Muspika Kecamatan Bidukbiduk larang kegiatan konvoi kendaraan maupun pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil, guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah pesisir tersebut.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Camat Bidukbiduk, Rabu (31/12/2025) sore.
Rapat itu dihadiri oleh unsur Muspika, perwakilan kepala kampung, serta pihak terkait lainnya.
Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suradi, mengatakan, larangan pesta kembang api diberlakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kampung-kampung yang memiliki kawasan wisata.
“Tidak ada pesta kembang api di Kecamatan Bidukbiduk. Ini dilakukan agar lingkungan tetap bersih, terutama di kampung yang memiliki destinasi wisata,” ujarnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 113/Kespol-IV/XII/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Malam Pergantian Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Selain itu, bupati juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kesederhanaan serta kepedulian sosial, dengan tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, seperti menggelar pesta kembang api dan konvoi kendaraan.
“Untuk memastikan situasi tetap kondusif, kami akan menggelar patroli gabungan pada malam pergantian tahun,” pungkasnya. (*)
