BERAU TERKINI – Penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) Kabupaten Berau beberapa waktu lalu menuai kontroversi.

Sejumlah atlet dan pembina menilai pelaksanaan Muscab yang digelar baru-baru ini cacat prosedur serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Kara Hansel, atlet sekaligus pembina sepatu roda Berau, menegaskan, Muscab tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun substansi.

Menurutnya, undangan Muscab yang seharusnya disampaikan minimal tujuh hari sebelumnya, justru baru beredar H-4 sebelum kegiatan. Bahkan, banyak pihak pembina dan atlet aktif tidak menerima undangan resmi.

“Muscab ini jelas tidak sah. Undangan hanya terbit H-4, kami sebagai pembina dan atlet resmi sama sekali tidak diundang. Tanpa klub anggota, tanpa Pengprov, lalu atas dasar apa pemilihan tetap dilakukan?” tegas Kara.

Selain itu, Kara menjelaskan, dalam Muscab tersebut tidak ada satupun klub resmi yang menjadi anggota sah sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sementara, hak suara hanya dimiliki klub yang terdaftar resmi. 

“Peserta yang wajib hadir seperti Pengprov dan klub anggota juga tidak ada. Jadi, dari sisi aturan, forum itu tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Kekecewaan semakin memuncak ketika atlet dan pembina yang pernah mewakili Berau di ajang Porprov justru diminta keluar dari forum.

Padahal, menurut Kara, mereka memiliki bukti pembinaan nyata, dengan lebih dari 30 atlet binaan serta dokumentasi latihan dan kejuaraan.

Meski forum dinilai tidak kuorum, Muscab tetap melanjutkan agenda pemilihan pengurus dan menetapkan Arman sebagai ketua baru. 

Keputusan ini, kata Kara, jelas bertentangan dengan Pasal 18 AD/ART yang mengatur bahwa pengurus hanya bisa dibentuk melalui Muscab sah.

“Kami menolak hasil Muscab ini dan siap menempuh jalur resmi ke Pengprov maupun KONI agar persoalan ini diluruskan,” pungkasnya. (*)