BERAU TERKINI – Kantor Pertanahan Berau memberikan penjelasan soal dokumen kepemilikan tanah yang tak lagi diakui mulai 2 Februari 2026.

Kantor Pertanahan Berau menjelaskan soal sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang tak lagi diakui oleh pemerintah.

Diketahui sejumlah dokumen tanah seperti SKPT, Girik, Letter C hingga Eigendom Verponding tak lagi diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya diakui sebagai petunjuk lokasi tanah, adapun dokumen kepemilikan tanah yang sah nantinya hanya berupa sertifikat hak milik atau SHM yang diterbitkan oleh ATR/BPN.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Berau Jhon Palapa, selepas tanggal 2 Februari 2026 mendatang, dokumen seperti SKPT hingga Girik masih bisa dikonversi menjadi SHM.

Dia menjelaskan, dokumen tanah seperti SKPT hingga Girik yang belum dikonversi menjadi SHM sampai dengan 2 Februari 2026 tetap memiliki kekuatan hukum.

Pihaknya mengimbau kepada warga Berau untuk melakukan konversi dokumen tanah tersebut menjadi SHM.

“Semuanya masih bisa. Nanti kan di Berau kan ada SKPT, nanti tinggal dilengkapi dengan dokumen SKPT-nya aja,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id, Jumat (23/1/2026).

“SKPT kan di Camat itu, Surat Keterangan Penguasaan Tanah ya. Nah itu yang ngeluarin pak Camat,” tambahnya.

Jhon Palapa juga mengklarifikasi soal dokumen tanah yang belum dikonversi menjadi SHM maka objek tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.

Menurutnya hal tersebut tidaklah benar, dan pihak Kementerian ATR/BPN juga telah mengklarifikasi isu tersebut.

“Sebenarnya ini berita ini sudah dari tahun lalu ya sebenarnya. Itu kan sudah dari kementerian juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan itu. Jadi tidak benar lah berita seperti itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Jhon Palapa menyampaikan warga Berau bisa mendaftarkan objek tanah yang dimiliki agar mendapatkan kepastian hukum.

Dia menyebut warga bisa mengurus secara mandiri atau mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Menurutnya, jika tanah itu memiliki bukti seperti tanah itu dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, dipasang tanda pembatas, itu membuktikan bahwa seseorang memang memiliki tanah tersebut, sehingga semuanya masih bisa mengurus SHM.

“Jadi ketika tanah itu dimanfaatkan, dikuasai, kemudian dipasang tanda batasnya, dikuatkan oleh saksi-saksi batasnya bahwa itu memang tanah dia, baik itu saksi batas maupun dari pihak desa, kecamatan, atau kelurahan itu bisa dimohonkan sertifikat,” jelasnya.