TANJUNG REDEB – Mulai 11 Februari 2024, semua baliho berkaitan dengan iklan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umu (Pemilu) 2024, hingga para calon legislator diberi peringatan untuk menurunkan alat peraga kampanye (Algaka) atau APK, karena masa kampanye usai pada 10 Februari 2024, pukul 23.59 Wita.
Anggota Komisioner Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor, menegaskan bahwa surat imbauan tersebut telah dilayangkan kepada yang bersangkutan jauh hari sebelum masa kampanye berakhir, sehingga tidak ada alasan dengan dalih ketidaktahuan.
“Yang jelas, pada pukul 23.59 teng (pas), APK harus sudah mulai dibersihkan,” tegas Idil – sapaan Tamjidillah Noor, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2024).
Pada masa tenang, 3 hari sebelum masa pemungutan suara, yakni 11, 12 dan 13 Februari 2024 nanti, akan dijadikan momen penertiban APK yang dilakukan langsung tim gabungan aparat keamanan hingga regu dari Bawaslu.
“Pada 10 Februari itu, terakhir masa kampanye. Tidak ada kegiatan kampanye lainnya, hingga masa pencoblosan,” jelasnya.
Penertiban berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, bahwa selama masa tenang media massa dilarang untuk menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Disebutkan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan menurut Pasal 27 PKPU 15/2023, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi, pada 10 Februari itu, sudah puncak masa kampannye yang dilakukan semua partai politik selama 75 hari,” terangnya.
Ditegaskan, tindakan kampanye yang dilakukan pada masa tenang, termasuk dalam tindakan pelanggaran pemilu.
Sehingga pihak manapun yang menemukan kegiatan kampanye pada hari itu, dapat melaporkan ke petugas Bawaslu yang berada di masing-masing kelurahan dan kampung, kecamatan hingga petugas yang ada di Bawaslu Berau.
“Kami harap semua calon dapat menghormati dan menaati aturan yang berlaku,” pinta anggota Komisioner Bawaslu. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h