Foto: Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham, secara simbolis, memberikan remisi kepada WBP yang beragama nasrani, Minggu (25/12/2022)
TANJUNG REDEB- Perayaan Natal yang jatuh setiap 25 Desember menjadi momen indah bagi puluhan warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Pasalnya, sebanyak 48 dari 715 WBP menerima remisi khusus natal. Bahkan dua WBP kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Berau, juga mendapat remisi, berkat kebaikan negara.
Remisi itu diberikan melalui Menteri Hukum Dan HAM (Hak Asasi Manusia), Yasonna H. Laoly dan di berikan langsung oleh kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi prosedur peraturan sesuai Undang-undang Pemasyarakatan yang berlaku.
“Dari 715 orang total isi penghuni Rutan Tanjung Redeb terdapat 73 narapidana beragama nasrani, 48 orang orang warga binaan diantaranya mendapatkan remisi khusus Natal dengan remisi berbeda, ” Katanya, Minggu (25/12/2022)
Terkait dua WBP kasus korupsi yang menerima remisi yakni, EE mantan Camat Segah, dan MP mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Berau, dengan masing-masing menerima potongan masa tahanan 15 hari.
Dijelaskannya, dalam pemberian remisi, tidak ada pengecualian terhadap tindak pidana yang dilakukan. Apapun kasusnya, semua sama dimata hukum dan negara.
“Selama mereka sudah memenuhi syarat, maka mereka memiliki hak mendapatkan remisi. Jadi, dalam memberikan remisi, tidak melihat kasusnya apa. Semua sama,” jelasnya.
Lebih lanjut Puang menjelaskan, sebanyak 11 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 33 narapidana mendapatkan remisi sebanyak satu bulan, dan 4 orang narapidana menerima remisi sebanyak satu bulan 15 hari.
Narapidana sendiri berasal dari berbagai kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkotika, korupsi, pencurian dan perlindungan anak. Pemberian remisi sendiri, tidak sembarang dinilai, melainkan mereka yang benar-benar sudah dianggap bisa menerima remisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perbedaan jumlah remisi telah diatur dari hasil penilaian perilaku narapidana di dalam Rutan,” ucapnya.
Lebih lanjut diterangkannya, bahwasanya terkait diresmikannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana dan beragama Nasrani.
“Sejak diresmikannya Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, kami (Kementerian Hukum dan HAM) semakin tegas untuk mengedepankan HAM. Yang mana, isi dari undang-undang itu adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya manusia,” Ucapnya.
Puang berharap, dengan adanya remisi seperti dapat sedikit mengobati rasa rindu kepada keluarga bagi para narapidana yang pada momen Natal ini tidak bisa memperingatinya bersama keluarganya. Juga sebagai reward bagi narapidana yang terus berperilaku baik di dalam Rutan.
“Ini juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap mereka yang sedang menjalani masa binaan di rutan kita ini,” pungkasnya. (/) .