BERAU TERKINI – Polres Berau menangkap seorang residivis kasus sodomi anak di bawah umur berinisial BH (50) di wilayah Kecamatan Gunung Tabur.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga menyodomi bocah laki-laki berusia 10 tahun pada 1 Agustus 2025.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Berau.
“Sudah kami tahan. Tersangka ditangkap oleh Polsek Gunung Tabur tidak lama setelah mendapat laporan,” ungkap Siswanto, Kamis (21/8/2025).
Siswanto menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (1/8/2025), ketika tersangka singgah di rumah korban sebelum berangkat menuju Bulungan, Kalimantan Utara.
Sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka tidur berdampingan dengan korban di dalam rumah. Saat itu, pelaku mulai meraba paha dan bagian sensitif korban, lalu melancarkan aksinya.
Usai perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada korban agar diam dan tidak menceritakan kepada orang lain.
Namun, keesokan harinya, Sabtu (2/8/2025), korban menceritakan peristiwa itu kepada teman-temannya. Informasi tersebut kemudian sampai kepada pengasuh korban yang langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Tabur.
Tak lama setelah laporan masuk, tersangka sempat kembali mendatangi korban. Namun, ia melarikan diri karena menyadari perbuatannya sudah terbongkar.
“Tersangka bahkan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Beruntung saat dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap,” jelas Siswanto.
Dari hasil penyelidikan, terungkap BH merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia pernah dihukum 10 tahun penjara atas tindak sodomi terhadap dua anak di Kecamatan Tanjung Redeb dan bebas pada 2017.
“Kalau dulu korbannya dua orang. Sekarang tersangka mengaku hanya satu orang dan itu dilakukannya usai bercerai dengan istrinya,” ujar Siswanto.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10-15 tahun penjara.
“Namun karena tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama, harapannya masa hukumannya bisa ditambah,” pungkasnya. (*)