Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

BOGOR, – Yusuf Sulaeman (33), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang juga pelaku pemeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/7/2024).

Polres Bogor menetapkan Yusuf sebagai tersangka dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dilansir Berauterini dari Kompas.com, pelaku Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor ini menakut-nakuti korban menggunakan surat panggilan dari KPK.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mulanya tersangka mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi Dan Pengelolaan Data (INDA).

Yusuf kemudian mendatangi pejabat Disdik Pemkab Bogor berinisial YP.  Pelaku menunjukkan foto surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada YP.

Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka berpenampilan dengan mengenakan jaket hitam dan mengendarai mobil mewah. Dia meminta korban untuk menyetor 2 persen dari pengadaan barang dan jasa jika tak ini dipanggil KPK.

“Modus operandi yang dilakukan dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi, yang menimbulkan ketakutan daripada para saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan teman-teman dari KPK,” ujar Rio kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong.

Rio menjelaskan, surat panggilan KPK itu membuat korban ketakutan. Akhirnya, korban yang merasa terancam, menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan, yaitu mulai tahun 2023 sampai dengan Kamis (25/7/2024) siang atau saat KPK menangkap Yusuf di sebuah rumah makan di Jalan Tegar Beriman.

Yusuf ditangkap saat hendak bertransaksi atau menagih pembayaran berikutnya dari YP. Petugas KPK yang pertama kali menangkap Yusuf lalu menyerahkan pelaku dengan tuduhan kasus pemerasan kepada polisi.

Pada awal Januari 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta di kantor Disdik Bogor. Penyerahan kedua terjadi pada April 2024 sebesar Rp 50 juta di daerah Cibinong.

Terakhir, uang diserahkan pada 3 April 2024 sebesar Rp 300 juta di rest area Gunung Putri.

Surat panggilan

Surat panggilan dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan memeras YP. Terlebih, korban YP pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK di Kabupaten Bogor.

“Hasil penyelidikan kami, kenapa YP sampai mau ngasih duit, ya karena ditakutin pada waktu ada surat pemanggilan. Apalagi YP ini adalah salah satu saksi di kasus-kasus yang dulu pernah terjadi di Kabupaten Bogor,” ungkap Rio.

Namun, Rio tidak menjelaskan secara detail perkara yang dimaksud.  Yang jelas, kata dia, perkara tersebut masih berkaitan dengan kasus yang duhulu ditangani KPK di Pemkab Bogor.

Dia juga belum bisa memastikan keaslian foto surat panggilan yang ada di ponsel tersangka untuk menakut-nakuti korban. Polisi masih memeriksa keaslian surat itu.

Polisi juga menduga Yusuf tidak beraksi sendiri. “Kami yakin bahwa ini pelakunya lebih dari satu orang dan kami akan kupas tuntas ini sehingga bisa menuntaskan dengan baik,” kata Rio. (Zuhrie)