TANJUNG REDEB – Kopdes Merah Putih bisa menggunakan Dana Desa dengan besaran maksimal 3 persen untuk kebutuhan modal operasional.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, menyampaikan bahwa Dana Desa bisa digunakan maksimal 3 persen untuk kebutuhan modal operasional Kopdes Merah Putih.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati mengatakan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Inpres No.9 tahun 2025, tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Dana Desa itu secara peraturan maksimal 3 persen boleh digunakan untuk dana Kopdes Merah Putih. Jadi Kopdes ini biaya operasionalnya boleh diambilkan dari Dana Desa maksimal hanya 3 persen,” kata Viera Martina Rachmawati saat ditemui Berauterkini.co.id, Selasa (12/8/2025).

Kendati begitu, peraturan tersebut masih terus digodok sehingga belum ada peraturan turunannya dari pemerintah pusat terkait pembagian dana maksimal 3 persen dari Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih.

“Memang untuk peraturan turunannya dari pemerintah pusat belum ada, terkait seperti apa maksimal dari 3 persen itu, dan buat apa saja nya, kami belum tahu, karena yang jelas Kopdes Merah Putih yang bisa dapat dana tersebut harus punya akta notaris dulu, serta ada SK untuk pembentukan pengurus nya,” jelasnya.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati (Nadya Zahira/BT)

Viera Martina Rachmawati mengatakan, apabila dana simapanan wajib atau pokok dari Kopdes Merah Putih tersebut belum bisa memenuhi modal untuk beroperasi, maka Kopdes Merah Putih dapat mengajukan pinjaman ke bank sesuai peraturan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

“Tapi yang jadi masalah ini, bank tidak bisa asal meminjamkan, pasti mereka meminta jaminan dulu untuk membuktikan apakah benar-benar bisa mengembalikan pinjaman tersebut agar tidak terjadi kredit macet,” kata dia.

Lebih jauh, Viera Martina Rachmawati mengingatkan Kepala Kampung di Berau, untuk selalu transparan terhadap laporan keuangan Dana Desa.

Hal ini bertujuan agar Dana Desa tersebut bisa digunakan maksimal 3 persen untuk modal beroperasinya Kopdes Merah Putih.

“Jadi keberhasilan dari program Kopdes Merah Putih ini juga tergantung dari Kepala Kampungnya, karena yang bertanggung jawab ya Kepala Kampung kan, jadi saya minta selalu transparan terkait penyaluran Dana Desanya,” tegasnya.

Untuk diketahui, realisasi belanja transfer Dana Desa hingga Juli 2025, sebesar Rp 57,29 miliar atau sebesar 56,43 persen dari pagu yang mencapai Rp 101,53 miliar.

Angka tersebut meningkat, dibandingkan dengan realisasi belanja transfer Dana Desa pada Juni 2025, yang mencapai Rp 54,34 miliar atau sebesar 53,51 persen dari pagu yang senilai Rp 101,53 miliar.