BERAU TERKINI – Seorang pemuda berusia 26 tahun asal Kecamatan Segah diamankan Satreskrim Polres Berau karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban yang diterima pada Selasa (24/3/2026) sekira pukul 21.37 WITA.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).
Kasim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melakukan komunikasi langsung dengan anaknya terkait perilakunya yang mencurigakan.

Awalnya, korban sempat tidak mengakui kejadian tersebut.
Namun, setelah diberikan pertanyaan secara berulang oleh orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan telah mengalami peristiwa tersebut dengan terlapor.
“Dari pengakuan korban itulah kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar visum et repertum serta pakaian milik korban.
Dari pengakuan keduanya, tak ada hubungan spesial antara korban dan tersangka.
Namun, karena rayuan maut yang sering diumbar, membuat korban luluh dan mau mengikuti semua keinginan tersangka.
“Tersangka sudah empat kali setubuhi korban di tempat berbeda-beda. Pengakuannya tidak pacaran, tersangka hanya melakukan bujuk rayu dan janji mau bertanggung jawab,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius dan profesional.
Polisi tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kami juga akan memberikan pendampingan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

