BERAU TERKINI – Permprov Kaltim resmi mengembalikan mobil dinas mewah milik pemerintah yang akan digunakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Mobil tersebut berjenis SUV Range Rover 3.0 LWB Autobiograpgy PHEV yang sebelumnya telah dibeli oleh penyedia jasa pengadaan mobil dinas.

Kepastian itu disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Setelah mendapatkan banyak respons masyarakat, pemeritah memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas itu di Jakarta.

Faisal mengatakan, segala urusan administrasi terkait dengan pengembalian barang dan uang, akan dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim.

“Unit sudah diterima oleh penyedia,” kata Faisal, mengutip laporan Regional Kompas.

Proses pengembalian mobil Range Rover milik Pemprov Kaltim ke CV Afisera. (istimewa)
Proses pengembalian mobil Range Rover milik Pemprov Kaltim ke CV Afisera. (istimewa)

Faisal menjelaskan proses penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kalimantan Timur di Jakarta.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H Subhan selaku penyedia kendaraan.

Selain pengembalian fisik kendaraan, Pemprov Kaltim juga memastikan dana pembelian kendaraan yang sebelumnya telah dibayarkan dikembalikan melalui mekanisme keuangan daerah.

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut mencapai Rp 8.499.936.000.

Jumlah itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 dan pajak sebesar Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal mengatakan dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026.

Setoran tersebut tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) dengan nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bank Kaltimtara.

Masih ada selisih Rp 957.200.000 berupa pajak yang sudah disetorkan ke kas negara saat transaksi pembelian kendaraan.

Untuk pajaknya sedang diajukan proses restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal.

Menurut Faisal, koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pengembalian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan rampungnya proses pengembalian kendaraan dinas tersebut, Pemprov Kaltim memastikan tata kelola keuangan daerah tetap dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.