BERAU TERKINI – Putusan MK menyebutkan penguasaan tanah melalui HGU, HGB, HP di wilayah IKN melanggar konstitusi.
Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan, penguasaan tanah yang diatur di dalam UU IKN.
Penguasaan hak atas tanah yang dimaksud yakni melalui Hak Guna Usaha atau HGU, Hak Guna Bangunan atau HGB dan Hak Pakai atau HP hingga lebih dari 100 tahun tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut disampaikan MK dalam Putusan MK No.185/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laporan CNN Indonesia.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Hakim MK Guntur Hamzah berpandangan pemberian hak atas tanah di IKN dalam jangka panjang melebihi batas waktu yang tertuang di dalam UUPA.
“Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara yang seharusnya tetap eksis untuk melakukan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) maupun pengelolaan (beheersdaad) menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya evaluasi,” ujar Guntur Hamzah.
“Sekalipun UUPA berlaku sejak tahun 1960, namun secara substansi dimaksudkan untuk mengikuti kepentingan rakyat Indonesia dalam memenuhi keperluannya menurut permintaan atau perkembangan zaman dalam segala hal ihwal berkenaan dengan agraria,” jelasnya.
