BERAU TERKINI – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RM diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di Kecamatan Sambaliung karena kedapatan membawa 23 paket sabu siap edar, pada Sabtu (1/11/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan di Kampung Sei Bebanir Bangun saat matahari masih berada di atas kepala, dan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan timnya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa (4/11/2025).
Saat petugas menggeledah rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa RM adalah seorang pengedar. Polisi menyita satu bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 12,47 gram.
Selain puluhan paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya.
“Turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, potongan sedotan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” terang AKP Agus Priyanto.
Tersangka RM kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat di usianya yang masih muda. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba.
