BERAU TERKINI Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membekuk seorang ibu muda berinisial TA (24) di wilayah Kelurahan Sambaliung, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 82,38 gram yang diduga siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan pada Selasa (18/11/2025) setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Agus Priyanto, Kamis (20/11/2025).

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Pengedar

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 15.00 Wita. Proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat menguatkan dugaan bahwa TA berperan sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 82,38 gram sabu, dua lembar kresek hitam, satu unit timbangan digital merek Harnic, dan peralatan lain untuk pengemasan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Ancaman Hukuman Maksimal

Pelaku kini dibawa ke Mako Polres Berau untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika dalam skala besar seperti ini sangat berat. “Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba.

AKP Agus Priyanto menutup pernyataannya dengan komitmen penuh untuk terus memerangi narkoba. “Kami terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak pelaku narkoba semakin sempit,” tandasnya. (*)