TANJUNG REDEB — Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menyampaikan permintaan maaf atas kenaikan tarif air minum yang membuat banyak pelanggan terkejut. Ia mengakui, langkah ini diambil untuk menghindari kerugian yang mengancam operasional perusahaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Saipul meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan air minum Batiwakkal akibat adanya penyesuaian tarif yang telah dilakukan.
“Kami memang melakukan penyesuaian tarif untuk menghindari kerugian,” kata Saipul, Jumat (3/1/2025).
Lebih jauh disampaikannya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan karena beberapa alasan. Di antaranya adalah untuk menghindari kerugian Perumda Air Minum Batiwakkal, yang selama ini kekurangan biaya operasional.
Kekurangan biaya ini, lanjutnya, kemudian ditutupi dengan pendapatan dari biaya sambung baru. Bahkan, pada tahun 2024 tidak bisa terpenuhi karena batalnya pemasangan lantaran diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024.
“Di bulan Desember 2024 tadi kami evaluasi dan kemungkinan merugi kalau tak segera penyesuaian tarif,” katanya.
Adapun dasar hukum kenaikan tarifnya yakni, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kemudian, SK Gubernur Nomor 500/K.162/2022 Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. Evaluasi Kinerja Tahun 2022 belum FCR minus Rp203,04.
Serta, Surat Teguran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500/485/EK.3/2024 perihal Penyesuaian Tarif Air Minum.
Adapun Surat Sekda Provinsi Kaltim pada 4 Juni 2024 lalu, berisi teguran dari Pemprov Kaltim agar Bupati Berau melakukan penyesuaian tarif.
“Adanya kemungkinan terburuk Perumda Batiwakkal ‘dilikuidasi’ yaitu menjadi BLUD atau digabungkan dengan PDAM Kabupaten/Kota lain,” terangnya.
Dengan penyesuaian tarif ini, Saipul mengatakan bahwa tarif sosial dan tarif Masyarakat Berpenghasilan Rendah turun 70 persen.
Sementara itu, tarif selain sosial juga hanya mengalami kenaikan 16 persen jika pemakaian air normal (20 M³). Selama ini rata-rata pemakaian air sangat boros.
“Hal ini yang menjadi sedikit banyaknya faktor penyesuaian tarif yang saat ini dilakukan,” pungkasnya.
Pada 2 Januari 2025 lalu, pihak Perumda juga menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Pengembangan Pelayanan dan Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Batiwakkal.
Untuk kenaikan di setiap kelipatan masing-masing kubikasi (Gol. Kubikasi 10 dan 20) silahkan di lihat di tabel.
Rincian Penyesuaian Tarif Air (PDAM):
- GOL Rumah Tangga pemakaian kubikasi 10: sebelumnya Rp 3.500 (atau 35 ribu), menjadi Rp 950 (Rp 9.500/10 kubik pemakaian).
- GOL Rumah Tangga pemakaian kubikasi 20: sebelumnya Rp 3.800 (38 ribu) menjadi Rp 2.000 (20 ribu/20 kubik pemakaian).
- GOL Rumah Tangga A2 pemakaian kubikasi 10: sebelumnya Rp 3.800 (38 ribu/10 kubik pemakaian) menjadi Rp 3.700 (37 ribu/10 meter kubik pemakaian).
- GOL Rumah Tangga A2 pemakaian kubikasi 20: sebelumnya Rp 4.700 (47 ribu/20 meter kubik) menjadi Rp 6.000 (60 ribu/20 meter kubik pemakaian).
Demikian rincian kenaikan tarif oleh Perumda Air Minum Batiwakkal berlaku mulai Jamuari tahun 2025.