TANJUNG REDEB – Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram, minta maaf secara terbuka kepada pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapat pengalaman kurang nyaman dari pelayanan rumah sakit.
Dalam beberapa kasus, banyak pihak yang mengaku mendapatkan perlakuan kurang nyaman dari petugas lantaran merasa ditolak untuk dirawat di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Berau tersebut.
Jusram menyatakan, tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat dan pelayan administrasi tak pernah memulangkan pasien dengan cara tak manusiawi.
“Kami tidak menolak, tapi pasien tidak masuk dalam kriteria emergency (darurat),” kata dia, Minggu (3/8/2025).
Dia menjelaskan, aturan kegawatdaruratan yang dapat langsung dilayani di rumah sakit diatur dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Pada Pasal 3 disebutkan kriteria kegawatdaruratan dibagi atas lima kondisi, yakni mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain; gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; penurunan kesadaran; gangguan hemodinamik atau kondisi yang berkaitan dengan fungsi jantung dan pembuluh darah; serta pasien memerlukan tindakan segera.
Sebagai peserta BPJS, pasien diberikan pilihan pelayanan. Bila hendak dilayani langsung, secara otomatis statusnya akan tercabut sebagai peserta BPJS dan harus membayar sebagai peserta non-BPJS.
“Itu pilihan,” tegasnya.
Dalam memastikan pelayanan dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat, dirinya mengimbau setiap pasien yang hendak dirawat di rumah sakit untuk mengikuti prosedur pelayanan BPJS.
Yakni dimulai dengan memastikan pasien telah mendapatkan pemeriksaan di pra fasilitas kesehatan (faskes) rujukan, seperti klinik dan puskesmas.
Bila tak dapat ditangani di faskes, pasien dapat dirujuk ke intra fasilitas pelayanan kesehatan atau setara dengan RSUD dr Abdul Rivai.
“Bila prosedur ini benar, pasti akan terlayani dengan baik,” ungkap dia.
Dia menambahkan, kedudukan BPJS tersebut setara dengan asuransi jiwa maupun kesehatan seperti Prudential, Allianz, dan jenis asuransi lainnya.
Hanya saja, BPJS merupakan sistem asuransi yang dibentuk oleh negara untuk memastikan pelayanan kesehatan didapatkan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan jaminan sosial lewat iuran setiap bulan.
“Kami ini mitra BPJS dan BPJS punya mekanisme sendiri untuk klaim asuransi kesehatan itu,” tuturnya.
Manajemen pun saat ini telah mencoba untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan skema itu, diklaim asuransi kesehatan tak lagi memiliki perbedaan kelas pelayanan. Semua masyarakat berhak atas pelayanan prima dari setiap tingkatan faskes.
“Kami mencoba untuk adaptif. Ini akan sembari berjalan dalam proses pelayanan ke depan,” sebut dia. (*)