TANJUNG REDEB – Puluhan pekerja pasir dan koral di Kabupaten Berau menyerbu Bupati Berau, Sri Juniarsih, terkait terhentinya aktivitas penambangan pasir.

Tak hanya mengadu soal usaha yang tak jalan, mereka juga meminta orang nomor satu di Kabupaten Berau itu membantu mengurus dokumen resmi berupa izin galian C ke pemerintah pusat.

“Tadi sudah ketemu bupati, beliau janji akan membahasnya dengan Forkopimda terkait solusi yang akan diambil,” ujar Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau, Fery Hayadi, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan, sudah dua minggu aktivitas produksi terhenti. Namun, dia juga menyadari, dalam melakukan operasi, mayoritas para pekerja pasir tidak memiliki izin galian C. Hanya bermodalkan badan usaha.

Sementara, untuk mengurus izin tersebut memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Untuk itu, dirinya berharap Bupati Berau dapat memfasilitasi agar proses pembuatan izin dapat segera selesai.

“Harapan kami seperti itu. Karena selama ini kami juga tidak mau berbenturan dengan aturan dan hukum. Kami berharap pemerintah dapat membantu dan memfasilitasi kami mengurus izin galian C. Jika terlalu lama, kami khawatir kegiatan pembangunan juga ikut terdampak,” katanya.

Dengan adanya surat izin galian C, Fery dan para penambang pasir lainnya juga dapat berkontribusi membayar retribusi pajak ke daerah.

“Kami juga ingin berkontribusi membayar pajak untuk daerah dan negara. Tetapi, untuk saat ini itu belum bisa dilakukan karena belum ada izin,” katanya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, kepada para pekerja pasir dan koral menjanjikan akan membahas masalah itu dengan instansi lintas sektor terkait.

“Nanti akan kami bahas dengan unsur Forkopimda, solusi apa yang akan diambil. Dalam waktu dekat dibahas,” pungkasnya. (*)