TANJUNG REDEB — Sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau masih tertunda akibat kendala administrasi.

Penyebabnya, terbatasnya jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki sertifikat kompetensi Tipe B, yang kini menjadi syarat wajib dalam proses pelelangan proyek. Kabarnya, baru 3 orang PPK yang sudah memiliki sertifikat itu.

Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan, menyebut, hingga kini hanya segelintir PPK di jajarannya yang mengantongi sertifikasi tersebut. 

Tentu saja, hal itu berdampak langsung pada pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dijadwalkan dibangun tahun ini.

“Ini menjadi kendala utama dalam proses lelang,” ujarnya Selasa (10/6/2025).

Padahal, tahun ini, DPUPR Berau harus menyelesaikan kurang lebih 300 paket pekerjaan. 

Meski begitu, Fendra tetap optimistis tingkat serapan anggaran akan tetap tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Sebagai perbandingan, pada 2024, serapan anggaran DPUPR Berau mencapai 98 persen.

“Kalau tidak ada hambatan administratif seperti sekarang, kami percaya bisa menyentuh angka 100 persen,” katanya.

DPUPR Berau kini masih menanti kepastian dari pemerintah pusat, khususnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terkait kemungkinan adanya kebijakan diskresi seperti tahun sebelumnya.

Saat itu, proyek tetap bisa dilelang meski PPK hanya memiliki sertifikat Tipe C, asalkan ditunjukkan secara fisik.

“Kami sedang melobi agar ada pelonggaran aturan. Kabag UKPBJ juga sudah koordinasi langsung dengan LKPP,” jelas Fendra.

Ia berharap, jika diskresi kembali diberikan, maka proses tender bisa segera dilanjutkan dan proyek-proyek strategis tidak tertunda lebih lama.

Beberapa pekerjaan yang kini ikut terdampak antara lain pembangunan dan perbaikan jalan poros Bulungan–Berau yang rawan longsor, jalan di wilayah Segah, serta akses jalan di Kampung Buyung-Buyung, Gunung Padai.

Fendra mengungkapkan, saat ini, hanya terdapat tiga orang PPK bersertifikasi Tipe B di seluruh Kabupaten Berau. 

Upaya pelatihan dan sertifikasi PPK terus dilakukan, namun banyak di antaranya belum lulus uji kompetensi.

“Teman-teman sudah ikut sertifikasi Tipe C, tapi belum dinyatakan lulus. Sementara, aturan sekarang mewajibkan minimal sertifikat Tipe B untuk memproses tender,” bebernya.

Menurut Fendra, persoalan ini bukan hanya terjadi di Berau. Secara nasional, jumlah peserta uji kompetensi mencapai 27.000 orang, sehingga prosesnya memakan waktu.

“Kalau sudah lulus, baru mereka bisa ditugaskan sebagai PPK. Tapi sekarang banyak pekerjaan yang menumpuk dan harus segera dilaksanakan,” tuturnya.

Sebagai langkah sementara, Fendra sempat menyarankan agar kepala bidang mengambil alih sebagian tanggung jawab PPK, setidaknya sampai proses tender selesai.

“Kalau sudah masuk tahap pelaksanaan, barulah diserahkan ke PPK. Ini agar tidak ada pekerjaan yang stagnan,” tambahnya.

Fendra berharap, dalam waktu dekat akan ada keputusan dari pemerintah pusat terkait aturan PPK ini, sehingga proyek-proyek penting di Berau tidak terus tertunda.

“Mudah-mudahan segera ada hasil. Minimal ada penyesuaian aturan atau tambahan jumlah PPK yang memenuhi syarat,” tutupnya. (*/Adv)