TANJUNG REDEB,– Seorang remaja dari Kecamatan Sambaliung berinisial YF (19), ditangkap Satres Narkoba Polres Berau usai tertangkap tangan miliki narkoba diduga sabu pada 2 November 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, YF ditangkap atas laporan masyarakat yang kerap mengeluhkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.15 Wita, tersangka berhasil diamankan di Sambaliung.
“Dari YF, kami berhasil mengamankan barang bukti yang 11 bungkus ukuran sedang dan 10 poket kecil yang diduga sabu. Total sabu seberat 54,08 gram,” katanya.
“Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lain, dua timbangan digital, handphone, serta satu unit sepeda motor,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Berau. Polisi juga tengah melakukan pendalaman kepada tersangka, terkait asal usul sabu yang dimilikinya. Serta potensi adanya tersangka lain yang terlibat.
“Masih pengembangan,” katanya.
Kepada petugas, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah sambaliung dan sekitarnya. Tersangka juga mengaku dirinya nekat menjual sabu tersebut karena keterbatasan ekonomi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (/)