BERAU TERKINI – Tersangka DML (26) tertangkap basah oleh Polsek Sangasanga membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggang bak seorang preman.
DML tertangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Polsek Sangasanga Kutai Kartanegara.
Saat itu Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi yang memimpin operasi itu menaruh curiga terhadap pemuda yang nampak mencurigakan.
Atas insting petugas, DML pun diperiksa dan didapati sebilah badik menempel di pinggangnya.
“Petugas dapati badik di pinggang, di jok motornya kosong,” kata Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid, mengutip keterangan polisi di instagram @polreskukar.

Sialnya DML tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sajam tersebut.
Berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap orang dilarang membawa sajam tanpa hak.
Atas tindakannya itu, DML terancam pidana 10 tahun masa kurungan maksimal.
“Tidak bisa menunjukkan itu ke petugas,” kata dia.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung kayu serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang dilaksanakan berdasarkan arahan Polda Kaltim dan Polres Kukar.
Kegiatan itu bertujuan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dari potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
