BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026).
Dari informasi yang dihimpun, satu dari dua tersangka merupakan putra salah satu anggota DPRD Berau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki.
“Keduanya berinisial PR dan NTS,” jelasnya, Senin (9/2/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Dari tangan tersangka PR, kami mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa barang lainnya,” katanya.
“Selain itu, dari tersangka NTS turut diamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam,” tambahnya.
Agus menegaskan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketika ditanya benarkah salah satu tersangka merupakan anak pejabat publik di Berau, Agus menjawab tidak mengetahui hal itu.
“Kalau soal itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, baik PR maupun NTS, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)
