BERAU TERKINI – Utang puasa Ramadan tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan meskipun telah berlalu bertahun-tahun.
Hal ini ditegaskan Ustazah Nur Hasanah, pendakwah sekaligus pengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu Ash-Shohwah Berau.
Ia menjelaskan, setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur permanen tetap berkewajiban mengganti (qadha) puasa sejumlah hari yang ditinggalkan, meskipun sudah memasuki tahun-tahun berikutnya.
“Utang puasa tetap harus dibayar dengan berpuasa juga sejumlah yang ditinggalkan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, ada beberapa kondisi yang mendapat keringanan. Pertama, orang yang sakit dan secara medis tidak diperbolehkan berpuasa.
Misalnya karena harus mengonsumsi obat secara rutin dan jika ditinggalkan dapat memperparah kondisi kesehatannya.
Kedua, ibu hamil dan menyusui. Jika dalam beberapa tahun berturut-turut ia dalam kondisi hamil atau menyusui sehingga tidak mampu berpuasa, maka ia boleh menundanya.
Tetapi ketika di tahun berikutnya sudah tidak dalam kondisi tersebut dan mampu berpuasa, maka tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Ketiga, orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa secara fisik. Untuk kondisi ini, kewajiban diganti dengan membayar fidyah.
Ustazah Nur Hasanah menegaskan, fidyah hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara fisik dan tidak ada harapan untuk menggantinya di kemudian hari.
“Kalau masih mampu berpuasa di waktu lain, maka kewajibannya tetap qadha. Fidyah bukan pengganti bagi orang yang sebenarnya masih sanggup berpuasa,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar umat Islam memahami dengan benar ketentuan ini, sehingga tidak keliru menganggap fidyah sebagai pengganti qadha bagi semua kondisi. (*)
