BERAU TERKINI – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, menyebutkan, laporan langsung kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan saat ini masih nihil. 

Namun, Disdik menegaskan telah memiliki skema khusus dan terstruktur dalam penanganan kasus pelecehan, kekerasan seksual, hingga perundungan (bullying).

Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh unsur pendidikan dari tindakan tercela yang melanggar norma sosial dan agama.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan, pemerintah telah serius merumuskan program pencegahan tindak kekerasan. 

Langkah-langkah yang telah dilakukan Disdik Berau meliputi pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, pembentukan program Sekolah Idaman, serta peningkatan program pendidikan karakter di seluruh sekolah SD hingga SMP di Berau.

“Standar operasional telah diatur dalam aturan menteri itu. Program-program ini sejauh ini mendapatkan kendali pengawasan ketat oleh penyelenggara pendidikan Bumi Batiwakkal,” terang wanita yang akrab disapa Lis ini.

Dalam penanganan kasus, setiap korban yang melapor, baik secara langsung maupun melalui orang tua murid, akan mendapatkan pelayanan langsung dari tim TPPK Disdik Berau. 

Disdik Berau menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor dan terduga pelaku sebelum kasus diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

“Semua kerahasiaan identitas, baik korban maupun pelaku, kami rahasiakan. Tergantung dari penyidik untuk mengungkapkan identitas pelaku,” jelasnya.

Disdik Berau berharap agar setiap elemen pendidikan di Berau menghindari perilaku menyimpang di lingkungan sekolah. 

Perilaku tersebut, selain merusak masa depan anak bangsa, juga mencoreng nama baik Bumi Batiwakkal yang saat ini menyandang status Kabupaten Layak Anak.

“Ini harus dijaga, kami berupaya berikan ruang aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” pungkasnya. (*)