BERAU TERKINI – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau, Yudha Budisantosa, meluruskan kesalahpahaman mengenai kewenangan pengelolaan amphitheater di kawasan Taman Sanggam.
Yuda menegaskan, meskipun fasilitas tersebut berdampingan langsung dengan Perpustakaan Daerah, urusan pemakaian dan perizinan masih berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Yudha menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Taman Sanggam secara keseluruhan memang belum dialihkan kepada Dispusip. Oleh karena itu, masyarakat atau komunitas yang ingin menggunakan amphitheater masih wajib mengurus izin secara resmi ke DLHK Berau.
“Untuk saat ini, pengelolaan amphitheater belum berada pada kami. Jadi ketika ada pihak yang ingin menggunakannya untuk kegiatan, proses permohonan izin dan segala tindak lanjutnya masih melalui DLHK,” jelas Yudha, Jumat (21/11/2025).
Siap Diambil Alih untuk Kegiatan Literasi
Yudha Budisantosa menambahkan, pihaknya siap jika ke depan kewenangan pengelolaan amphitheater diserahkan sepenuhnya kepada Dispusip. Ia melihat peluang besar untuk mengintegrasikan ruang publik tersebut dengan program-program literasi dan seni.
“Kami siap jika nantinya dipercayakan untuk mengelola amphiteater. Tentu akan kami manfaatkan dengan optimal untuk kegiatan literasi, seni, dan aktivitas masyarakat lainnya,” tambahnya.
Ia berharap, ketika pengelolaan dialihkan, pemanfaatan amphiteater dapat lebih maksimal dalam mendukung ruang publik yang edukatif dan terbuka bagi masyarakat Berau.
Saat ini, masyarakat atau komunitas yang ingin menggunakan amphiteater masih diarahkan untuk mengajukan permohonan resmi ke DLHK Berau sebagai pengelola sementara. (adv)
