BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial HS (45) diamankan polisi usai kedapatan membawa sabu seberat 11,56 gram di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (9/2/2026) sekira pukul 20.00 WITA.

HS diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi awal sekira pukul 18.00 WITA.

Berbekal laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, kami menemukan narkotika jenis sabu,” jelas Agus, Selasa (10/2/2026).

Dari tangan HS, petugas menyita dua bungkus ukuran sedang dan enam bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 11,56 gram.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik c-tik, sendok sabu, sedotan, gunting, handphone. 

Selain itu, ada satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Selanjutnya, HS beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agus juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Berau.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Sinergi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (*)