Foto: Puluhan pekerja PT DLJ kala melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB- Polemik di PHK nya 193 pekerja oleh PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ), sepertinya sudah bulat dilakukan manajemen perusahaan. Bahkan, ratusan pekerja yang di putus hubungan kerjanya itu, diminta angkat kaki dari barak tempatnya tinggal.

Kondisi itu pun membuat berang Anggota DPRD Berau Abdul Waris. Pasalnya, dia menilai, apa yang dilakukan pihak DLJ, sudah keterlaluan. Aksi mogok kerja oleh ratusan buruh itu, adalah hak konstitusional masyarakat Indonesia. Termasuk buruh.

“Alasan PHK sangat berlebihan dan mengada-ngada. Demo atau mogok massal yang dilakukan sesuai undang-undang demo. Manajemen DLJ ini jangan otoriter,”tegasnya.

Waris juga menanggapi, pekerja yang di PHK itu sudah mulai diusir dari barak tempatnya tinggal. Menurutnya, DLJ sudah sangat keterlaluan. Apalagi, pekerjanya merupakan mayoritas warga Berau.

DLJ juga dikatakannya, tidak mendukung program pemerintah daerah. Sebab, apa yang dilakukannya, bertentangan dengan komitmen Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau, dalam mengurangi tenaga kerja. Sementara, DLJ melakukan PHK kepada ratusan pekerjanya.

“Jika karyawan dipaksa angkat kaki, sebaiknya DLJ juga anggakat kaki dari Kabupaten Berau. Karena telah semena-mena melakukan PHK kepada warga Berau yang jadi pekerjanya,” katanya.

Dirinya meminta kepada pemerintah, khususnya Disnakertrans dan Bupati Berau, memperhatikan masalah ini. Dan berpihak kepada kepentingan orang banyak, khususnya yaitu warga Berau yang kena PHK.

“Tidak boleh dibiarkan. Ini ada 193 orang yang di PHK, dan terancam menganggur. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikannya,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan buruh juga sudah bersurat untuk memohon dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP), atau hearing. Masih menunggu penjadwalan.

“Sebagai lembaga perwakilan, tentu kami akan merespon ini untuk memanggil perusahaan. Nanti akan dibicarakan bersama anggota dewan yang lain. Keinginan saya pimpinan DLJ ini harus dipanggil,” pungkasnya. (/ADV)