BERAU TERKINI – Kebijakan penggunaan insinerator mini dalam penanganan residu sampah kini menjadi sorotan.

Di tengah langkah Pemerintah Kabupaten Berau mengampanyekan alat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, justru mengeluarkan larangan terkait penggunaannya.

Hanif menegaskan, penggunaan insinerator mini berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan serius bagi penduduk di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Ancaman kesehatan yang dimaksud tidak main-main, mulai dari gangguan paru-paru hingga risiko kanker bagi warga yang terpapar langsung.

Sebagai alternatif, pemerintah pusat mendorong daerah untuk beralih ke metode Refuse Derived Fuel (RDF). 

RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang mampu menggantikan peran bahan bakar fosil, seperti batu bara dan minyak bumi.

Merespons arahan tersebut, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk beralih metode.

“Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi kita bersama,” ujar Said.

Saat ini, Pemkab Berau memang tengah gencar membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Program ini diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk menekan lonjakan produksi sampah rumah tangga dan industri di Bumi Batiwakkal.

“Harapannya, masalah residu sampah bisa tuntas mulai dari tingkat TPS tersebut,” tambahnya.

Terkait rencana penambahan unit insinerator mini yang sempat diwacanakan, Said memastikan akan membahas kembali hal tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Langkah ini diambil guna memastikan Berau memiliki konsep pengelolaan sampah yang mutakhir sekaligus aman bagi kesehatan.

“Masalah sampah ini sudah menjadi atensi kami sejak lama. Arahan menteri ini akan segera kami bahas ke depan,” tutur Said.

Sejauh ini, terdapat empat TPA di Berau yang telah mengoperasikan insinerator ramah lingkungan tanpa bahan bakar, yakni di Talisayan, Tanjung Batu, Merancang Ulu, dan Labanan Jaya. 

Alat hasil pengadaan APBD senilai Rp400 juta per unit tersebut diklaim mampu mereduksi sampah menjadi abu dengan kapasitas hingga 3 ton per hari. 

Bahkan, untuk kapasitas yang lebih besar, anggaran yang dialokasikan bisa mencapai Rp3 miliar per unit. (*)