JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut akan diberikan tugas khusus oleh Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan pembangunan di Papua.
Menurut Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Wapres Gibran direncanakan bakal berkantor di Papua.
Namun kini, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meralat pernyataan itu. Dia mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Khusus Otsus Papua, adapun Wapres Gibran tidak berarti bakal berkantor di sana.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh wakil presiden itu,” kata Yusril Ihza Mahendera, Rabu (9/7/2025) dikutip dari Beritasatu.
Menurut Mennko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Wapres Gibran memiliki tugas konstitusional nasional, sehingga tempat kedudukannya tetap di Ibu Kota Negara bersama presiden.
“Secara konstitusional, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah,” jelasnya.

Dia menjelaskan Badan Otsus Papua dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Otsus. Badan ini bertugas untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.
Secara struktur, Badan Khusus ini diketuai oleh Wapres RI dan beranggotakan sejumlah menteri, seperti menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PPN/kepala Bappenas, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Adapun kantor sekretariat di Papua berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi. Kantor itu lah yang nantinya dapat digunakan Wapres Gibran saat melakukan kunjungan kerja ke Papua, tapi bukan kantor tetap wapres.
“Jika Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu bisa berkantor di sekretariat itu. Tapi bukan berarti kantor Wapres dipindahkan ke sana,” kata Yusril.
Penjelasan Menko Kumham Imipas juga dibenarkan oleh Mendagri Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa kantor di Jayapura bukanlah kantor tetap Wapres Gibran, melainkan fasilitas operasional Sekretariat Badan Khusus.
Sebagai Ketua Badan Khusus Otsus Papua, Wapres Gibran memang memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan sesuai rencana.
Namun, tugas itu tetap dijalankan dari Ibu Kota, tanpa harus berkantor di Papua secara permanen. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan koordinasi pusat dan daerah dengan fungsi konstitusional wakil presiden.
