BERAU TERKINI – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan baru soal pencairan Dana Desa dan kaitannya dengan Kopdes Merah Putih.
Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani PMK No.81 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Aturan itu ditandatangani oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu.
Dilansir dari laporan CNN Indonesia, dalam aturan baru itu, syarat pencairan Dana Desa ditambah dengan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Lebih rinci, dalam pencairan Dana Desa tahap kedua maka, persyaratannya ditambah dengan menyertakan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris.

Selain itu, pencairan juga mensyaratkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Adapun persyaratan pencairan tahap satu tak berubah yakni penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.
