BERAU TERKINI – PT Nusantara Energy merupakan perusahaan tambang batubara yang terafiliasi dengan Presiden Prabowo yang beroperasi di Berau Kaltim.

PT Nusantara Energy merupakan satu di antara dalam sederet korporasi yang terafiliasi dengan Presiden Prabowo.

Selain PT Nusantara Energy, sejumlah perusahaan lain yang berada di Berau juga terafiliasi dengan Presiden Prabowo. Sebut saja PT Kertas Nusantara, hingga PT Tanjung Redeb Hutani.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM yang diakses Berauterkini.co.id pada Selasa (23/9/2025), saham mayoritas PT Nusantara Energy dimiliki oleh Prabowo Subianto dengan jumlah saham 85 persen.

Sementara 15 persen saham lainnya dimiliki oleh Widjono Hardjanto sebagai pemegang saham minoritas.

Dari data yang sama, PT Nusantara Energy sudah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP yang terbit pada tahun 2010 dan berlaku hingga 2030 mendatang.

Di mana kegiatan perusahaan ini sudah dalam tahap operasi produksi dengan komoditas tambang berupa batubara.

PT Nusantara Energy memiliki konsesi seluas 4.793 hektare yang terletak di Kabupaten Berau, Kaltim.

Dilansir dari laman Linkedin resmi perusahaan, PT Nusantara Energy didirikan oleh Prabowo Subianto bersama Johan Teguh Sugianto dan Widjono Hardjanto.

Tujuan awal adalah sebagai holding company untuk mengonsolidasikan berbagai aset dan bisnis di sektor sumber daya alam dan perkebunan.

Kehadiran PT Nusantara Energy di Berau diperkirakan akan memberi dampak pada ekonomi lokal, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan realisasi investasi di daerah tersebut.

Sementara itu, DPMPTSP Berau mengaku belum mengetahui soal rencana PT Nusantara Energy akan mulai beroperasi di Berau, Kaltim.

Pada bulan Mei 2025 lalu, Kepala DPMPTSP Berau Nanang Bakran mengatakan urusan izin perusahaan pertambangan dan industri perkebunan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi.

Namun, daerah dipastikan mendapatkan salinan izin yang dapat menjadi dokumen yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik sebelum maupun saat operasi.

“Memang kewenangan pusat, daerah bertugas jemput bola yang dioper pusat,” kata Nanang.

Dirinya menyampaikan, dalam proses investasi perusahaan di daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Apalagi bila perusahaan tersebut belum memiliki tempat operasional atau lokasi kantor sebelumnya. “Ya kan enggak mungkin tiba-tiba juga, pasti mengurusi dulu kawasan operasional,” kata dia.