BERAU TERKINI – Perdebatan mengenai wacana perubahan standar nisab zakat dari emas 24 karat menjadi 14 karat yang sempat disuarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) beberapa waktu terakhir memantik diskusi luas di kalangan akademisi, ulama, dan praktisi filantropi Islam.
Wacana tersebut dipresentasikan sebagai upaya memperluas basis muzakki dan meningkatkan penghimpunan dana zakat nasional.
Namun, di balik perdebatan tersebut, ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang sering luput dari perhatian publik: apakah problem utama pengelolaan zakat di Indonesia terletak pada standar nisab atau justru pada kualitas tata kelola lembaga pengelola zakat itu sendiri?
Pertanyaan ini penting. Sebab, reformasi zakat yang hanya berfokus pada perluasan basis pungutan berisiko mengabaikan masalah yang lebih fundamental, yakni akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas distribusi zakat.
Potensi Besar, Kepercayaan Publik Masih Rapuh
Berbagai studi menunjukkan, potensi zakat Indonesia sangat besar. Kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis Baznas memperkirakan potensi zakat nasional dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Namun realisasi penghimpunan zakat yang dikelola oleh Baznas bersama berbagai lembaga amil zakat masih berada jauh di bawah angka tersebut.
Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini sering dijelaskan sebagai akibat rendahnya literasi zakat masyarakat. Penjelasan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak sepenuhnya memadai.
Dalam praktiknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat merupakan faktor yang tidak kalah menentukan.
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan amanah moral dan spiritual. Muzakki tidak hanya menuntut kepastian syariat, tetapi juga menuntut jaminan dana yang mereka keluarkan benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat dan berdampak nyata.
Di sinilah pentingnya audit dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan zakat. Lembaga yang mengelola dana publik berbasis keagamaan tidak cukup hanya mengandalkan legitimasi normatif, ia juga harus membangun legitimasi institusional melalui transparansi.
Secara hukum, prinsip ini sebenarnya telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai prinsip dasar pengelolaan zakat.
Namun dalam praktiknya, standar tata kelola yang seragam masih menjadi tantangan, terutama di tingkat daerah.
Baznas Daerah Sebagai Ujung Tombak
Salah satu persoalan struktural dalam sistem pengelolaan zakat nasional adalah kesenjangan kapasitas antara pusat dan daerah. Padahal, dalam praktik sosial umat Islam, zakat memiliki karakter yang sangat lokal dan berbasis komunitas.
Muzakki dan mustahik pada umumnya hidup dalam ruang sosial yang sama. Karena itu, ujung tombak pengelolaan zakat sebenarnya berada di tingkat daerah, bukan semata pada struktur pusat.
Prinsip ini juga memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih Islam. Dalam literatur mazhab Mazhab Syafi’i, para ulama menekankan, zakat pada dasarnya lebih utama disalurkan kepada mustahik di wilayah tempat zakat itu dihimpun.
Pandangan ini dapat ditemukan dalam karya-karya ulama klasik, seperti Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’, yang menjelaskan memindahkan zakat keluar daerah, hukumnya makruh apabila masih terdapat mustahik yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam karya Ibn Hajar al-Haytami dalam Tuhfah Al Muhtaaj tentang hukum distribusi zakat ke wilayah lain/Naql az Zakaah.
Prinsip ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi, tetapi juga menyangkut filosofi keadilan sosial dalam Islam. Zakat pertama-tama berfungsi sebagai mekanisme solidaritas sosial dalam komunitas lokal sebelum menjadi instrumen redistribusi yang lebih luas.
Jika prinsip ini diterapkan secara serius dalam tata kelola zakat modern, maka penguatan Baznas daerah menjadi agenda yang tidak dapat ditawar.
Dana zakat yang dihimpun di suatu wilayah semestinya terlebih dahulu digunakan untuk mengatasi kemiskinan di wilayah tersebut sebelum dialokasikan untuk program lintas daerah.
Pendekatan ini tidak hanya selaras dengan prinsip fikih klasik, tetapi juga meningkatkan akurasi program pemberdayaan karena didasarkan pada pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi sosial masyarakat setempat.
Fikih Prioritas dan Efektivitas Program
Selain persoalan distribusi wilayah, tantangan lain dalam pengelolaan zakat adalah kecenderungan program yang masih bersifat jangka pendek dan tidak terencana dengan matang.
Bantuan konsumtif memang penting dalam situasi darurat, tetapi ia tidak cukup untuk memutus rantai kemiskinan, apalagi diberikan dengan nominal jumlah yang amat minim.
Dalam pemikiran Islam kontemporer, konsep fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat) memberikan kerangka penting untuk menjawab persoalan ini. Konsep ini banyak dikembangkan oleh ulama, seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menekankan kebijakan sosial umat harus didasarkan pada skala prioritas kemaslahatan.
Dalam konteks zakat, pendekatan ini menuntut agar distribusi dana tidak hanya difokuskan pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi, penguatan usaha mikro, dan akses pendidikan bagi para mustahik yang tergolong dalam garis kemiskinan rentan dan ekstrim.
Tanpa orientasi prioritas yang jelas, zakat berisiko terjebak dalam pola distribusi simbolik yang memberi bantuan sesaat tetapi tidak menghasilkan perubahan sosial yang berkelanjutan.
Audit dan Perencanaan Sebagai Fondasi
Reformasi pengelolaan zakat juga memerlukan instrumen manajerial yang kuat. Salah satu kelemahan yang sering muncul dalam lembaga pengelola zakat adalah minimnya perencanaan strategis dan evaluasi berbasis indikator kinerja.
Karena itu, Baznas di semua tingkatan perlu menyusun rencana kerja tahunan yang transparan dan terukur, yang mencakup target penghimpunan, strategi distribusi, indikator dampak sosial, serta mekanisme evaluasi berkala.
Lebih dari itu, sistem audit yang independen hingga tingkat daerah harus menjadi standar minimum dalam tata kelola zakat. Tanpa audit yang kuat, transparansi hanya akan menjadi slogan administratif yang tidak mampu memulihkan kepercayaan publik.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Dalam beberapa kesempatan, Nasaruddin Umar mendorong agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih efektif dan terkoordinasi.
Gagasan tersebut pada dasarnya memiliki rasionalitas yang kuat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada satu faktor kunci, yakni kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga zakat.
Jika masyarakat merasa lembaga zakat tidak cukup transparan, tidak memiliki standar audit yang jelas, atau programnya tidak berdampak nyata, maka ajakan tersebut akan sulit mendapatkan dukungan luas.
Karena itu, langkah paling rasional untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional bukanlah semata memperluas basis pungutan.
Namun, membangun kembali integritas kelembagaan melalui transparansi, audit, dan penguatan Baznas daerah sebagai pusat pengelolaan zakat berbasis komunitas.
Sehingga, pijakannya dapat berada dalam satu tarikan nafas dengan apa yang sudah digariskan ulama dalam literatur fikih klasik yang sudah penulis uraikan di atas.
Ini akan memberikan landasan fondasi akademis yang syar’i dan akuntabel pada pandangan Menteri Agama Nasarudin Umar terkait ajakan penyaluran zakat melalui pemerintah.
Membenahi tata kelola dan kepercayaan publik yang terlanjur merosot agaknya menjadi langkah awal yang baik.
Reformasi Zakat yang Substantif
Perdebatan mengenai standar nisab zakat tentu penting dalam perspektif fikih. Namun, masa depan pengelolaan zakat di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang berhasil dihimpun.
Tetapi, oleh sejauh mana dana tersebut dikelola secara amanah, transparan, dan efektif dalam mengatasi kemiskinan dan mitigasi jumlah mustahik dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
Jika prinsip distribusi zakat lokal, penerapan fikih prioritas, audit yang kuat, serta perencanaan berbasis data dapat dijalankan secara konsisten, maka pengelolaan zakat di Indonesia tidak hanya akan memiliki legitimasi hukum dan syar’i, tetapi juga legitimasi publik yang kokoh.
Pada titik itulah zakat benar-benar dapat berfungsi sebagaimana tujuan utamanya dalam Islam: sebagai instrumen keadilan sosial yang mengangkat martabat kaum lemah dan memperkuat solidaritas umat.
Badan zakat bisa menjadi ruang temu yang netral dalam implementasi perintah syariat yang diriwayatkan Al Bukhari pada Bab Zakat dalam Sahihnya Nomor 1425: zakat diambil dari orang yang berpunya dan dibagikan kepada fuqara di antara mereka.
Dengan menjalankan hal tersebut, terlepaslah aspek ketergantungan mustahik kepada muzakki.
Muzakki menjalankan perintah agama dan mustahik mendapatkan haknya yang sudah diperintahkan agama.
Lalu, badan amil menjadi pelaksana perintah syar’i tersebut yang mencerabut rasa rendah diri pada mustahik lantaran menerima bantuan. (*)
