BERAU TERKINI – Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk berkomunikasi dengan DPRD soal pemberian tunjangan.
Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah dan DPRD untuk duduk bersama mengevaluasi tunjangan bagi anggota DPRD. Imbauan itu diberikan menyusul ramainya sorotan publik terhadap gaji dan fasilitas serta tunjangan yang didapatkan oleh wakil rakyat.
Meski demikian, Tito Karnavian mengaku pemerintah pusat tak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran gaji, fasilitas serta tunjangan yang diberikan kepada DPRD. Dia mengatakan tiap daerah memiliki kewenangannya sendiri.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito Karnavian, Selasa (9/9/2025) dalam keterangannya.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya. Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” tambahnya.
Menurut Tito Karnavian, jika masyarakat di suatu daerah keberatan dengan gaji, fasilitas serta tunjangan yang didapatkan oleh DPRD maka kepala daerah tersebut harus proaktif berkomunikasi sehingga bisa mendapatkan solusi terbaik.
“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, di Berau, Kaltim, tidak ada tuntutan dari publik soal pemberian gaji, fasilitas serta tunjangan bagi anggota DPRD Berau.
Adapun ketentuan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan bagi Anggota DPRD Berau diatur di dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dirangkum Berauterkini.co.id, berikut ini gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Berau:
Jabatan Ketua dan Wakil:
Representasi: Rp2.100.000
Tunjangan Keluarga: Rp210.000
Tunjangan Jabatan: Rp3.045.00
Tunjangan Beras: Rp217.260
Uang Paket: Rp210.000
Tunjangan Badan Musyawarah: Rp228.375
Tunjangan Banggar: Rp228.375
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
Jabatan Anggota
Representasi: Rp1.575.000
Tunjangan Keluarga: Rp157.000
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
Tunjangan Beras: Rp217.260
Uang Paket: Rp157.000
Tunjangan Badan Musyawarah: Rp91.350
Tunjangan Banggar: Rp91.350
Tunjangan Perumahan: Rp19.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
Tunjangan Transportasi: Rp14.030.000
Jumlah Potongan (Pajak, JKM, JKK, BPJS, Yarnati dan Partai): Rp6.410.253
