BERAU TERKINI – Kepala daerah dilarang berpergian ke luar negeri selama 14-28 Maret 2026.

Menjelang libur Lebaran, Mendagri instruksikan kepala daerah untuk tidak ke luar negeri atau meninggalkan wilayah.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE Mendagri No. 000.2.3/1171/SJ tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran.

Instruksi itu berlaku selama periode libur lebaran pada 14-28 Maret 2026.

Bupati Berau Sri Juniarsih
Bupati Berau Sri Juniarsih berfoto bersama Mendagri Tito Karnavian di retret kepala daerah (Ist)

Surat edaran itu juga berlaku bagi gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tulis surat tersebut.

Dalam surat itu, Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk tetap berada di masing-masing wilayahnya.

Alasannya karena kepala daerah diminta untuk fokus bekerja untuk memastikan momen libur Lebaran berjalan dengan lancar.

Menurut Tito Karnavian, kepala daerah diminta untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Forkompinda selama masa libur Lebaran.

Kepala daerah juga diminta untuk memastikan kesiapan dan kelancaran arus mudik lebaran.